Babat Korban dan Rampas HP
Dua Tersangka Diamankan MAGELANGEKSPRES.COM, MUNGKID - Berawal dari ingin menolong teman, guna mendapatkan handphone (HP) baru, namun dengan cara-cara yang keliru membuat hal tersebut berujung petaka. Awalnya, pria berinisial AMA (24) warga gang Cempaka 5, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang mengeluhkan HP-nya rusak. Kemudian mengajak BS (24), warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang untuk mencari Hp. BS yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir di TKL ini, menuruti temannya AMA untuk mencari HP, pada Rabu (26/6). Namun BS juga membawa sebilah senjata tajam jenis Bendo. Keduanya malah melakukan pembacokan saat melintasi Dusun Pangenan, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, pada pukul 21.00 WIB. Korban Deni Hermawan (20) warga Dusun Bumen, Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Ia hendak membeli paket pulsa di Counter Pandean Cell di Jalan Soekarno Hatta Dusun Pangenan. Tepat di depan counter tersebut, korban akan belok ke arah counter dengan posisi sudah menyalakan lampu sein. Tiba-tiba dari arah belakang diklakson oleh pelaku. Selanjutnya korban tidak jadi belok ke kanan (ke arah counter) tetapi langsung menepi ke arah kiri di pinggir jalan raya. Pada saat itu, kedua pelaku yang mengklakson korban sempat menegur korban piye to bos (gimana sih bos). Mendengar teguran tersebut, korban pun tidak terima dan menjawab niki ritinge sampun urip to mas (ini lampu seinnya kan sudah menyala mas). Merasa tidak terima, tiba-tiba pelaku BS yang membonceng AMA langsung turun dan mengeluarkan sebilah golok lalu membacok korban sebanyak 4 kali dan kabur menuju ke arah Sawitan. Aksi kedua pelaku tidak berhenti disitu saja, dimalam yang sama sekitar pukul 22.30 WIB, kedua pelaku kembali melakukan aksinya di depan SMP 3 Mertoyudan, di Dusun Citran, Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang. Kali ini kedua pelaku melakukan tindak pencurian dengan kekerasan, dengan korban Afrizal, warga Dusun Kedon, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang. Kedua pelaku pun mencoba merampas HP milik korban, dimana korban saat itu nongkrong di depan SMPN 3 Mertoyudan. Namun aksi tersebut gagal. Salah satu pelaku bernama AMA berhasil ditangkap dan sempat dihajar oleh warga. Sedangkan BS berhasil melarikan diri. \"Dari hasil penyelidikan tim Resmob, akhirnya kita juga berhasil mengamankan tersangka BS. Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus pengeroyokan dan tawuran, serta membawa senjata tajam,\" terang Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Jumat (28/6) di Polres Magelang. Dari hasil pemeriksaan, Lanjut Yudi, saat ini kedua tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Magelang. Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun. (cha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: